Tenggarong –Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Batara Bakti mengeluarkan edaran kepada orang tua atau wali siswa kelas 7 SMP Negeri 1 Tenggarong terkait pembayaran seragam siswa baru tahun pelajaran 2025–2026.
Dalam edaran tertanggal 9 September 2025 tersebut, koperasi menegaskan telah mendahulukan pembayaran seragam siswa dengan total sebesar Rp1.575.000. Orang tua atau wali siswa diminta melunasi pembayaran tersebut paling lambat 5 September 2025 apabila belum ada kejelasan bantuan dari pemerintah daerah.
Selain itu, orang tua atau wali siswa juga diwajibkan membuat surat pernyataan kesediaan melunasi pembayaran pakaian seragam kepada pihak koperasi.
Pembayaran dapat dilakukan pada 10–17 September 2025, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WITA, bertempat di Koperasi Batara Bakti SMPN 1 Tenggarong.
Edaran ini ditandatangani oleh Ketua Koperasi Batara Bakti, Popon Rosmayati, M.Pd., serta diketahui Kepala SMPN 1 Tenggarong, Imam Huzaeni, M.Pd.