Kutai Kartanegara – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara, Thauhid Afrilian Noor, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas sekolah-sekolah yang masih melakukan pungutan biaya kepada siswa, meskipun telah ada surat edaran larangan.
Melalui komentar resminya di media sosial, Thauhid menyampaikan bahwa pihaknya sangat menghargai perhatian masyarakat terhadap kemajuan pendidikan di Kukar. Ia juga meminta masyarakat agar tidak ragu menyampaikan laporan disertai bukti jika menemukan sekolah yang masih melakukan pungutan atau tidak menjalankan edaran tersebut.
“Silakan sampaikan sekolah mana yang melakukan pungutan atau tidak mematuhi surat edaran, disertai bukti, akan kami tindaklanjuti hari ini juga, sekalipun hari libur,” tegasnya.
Disdikbud Kukar juga menyatakan siap menindaklanjuti laporan terhadap satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP. Sementara untuk jenjang SMA/sederajat, kewenangan ada pada Dinas Pendidikan Provinsi, sehingga peran Disdikbud Kukar terbatas pada jenjang tersebut.
Pernyataan tegas ini diharapkan dapat menjadi bentuk perlindungan terhadap hak siswa serta mendorong transparansi dan kepatuhan di lingkungan pendidikan Kutai Kartanegara.