Kalimantan Timur — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan larangan bagi pihak sekolah untuk menjual seragam kepada orang tua murid. Kebijakan ini diharapkan meringankan beban orang tua sekaligus menutup peluang pungutan liar (pungli) yang kerap muncul di awal tahun ajaran baru. Sekolah hanya boleh merekomendasikan warna atau model, sedangkan pembelian sepenuhnya diserahkan kepada orang tua.
Namun di saat bersamaan, publik kini mempertanyakan kelanjutan program seragam gratis yang selama ini menjadi salah satu janji layanan pendidikan di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Pasalnya, Pemkab Kukar melalui Surat Edaran Nomor B – 2951/BPBJ/065.11/07/2025 telah memutuskan menghentikan sementara seluruh proses pengadaan barang/jasa (PBJ) yang bersumber dari APBD 2025. Penghentian ini dilakukan menyusul indikasi defisit anggaran yang harus segera diantisipasi.
Dalam surat edaran tersebut, penghentian berlaku untuk semua tahapan, mulai dari E-Purchasing, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, hingga Tender/Seleksi. Meskipun ada pengecualian untuk pengadaan layanan kesehatan, kegiatan Hari Kemerdekaan, hingga MTQ, namun tidak disebutkan secara spesifik apakah pengadaan seragam gratis bagi siswa termasuk yang dikecualikan.
Seorang masyarakat menegaskan bahwa langkah penghentian ini perlu diambil agar belanja daerah tetap terkendali. “Prinsipnya, semua kegiatan harus jelas prioritasnya. Kalau tidak mendesak dan tidak wajib, ya kita hentikan dulu,” ujarnya.
Pernyataan ini pun menimbulkan pertanyaan: Apakah program seragam gratis yang selama ini dianggarkan dari APBD akan terhenti? Jika ya, maka orang tua yang berharap mendapat seragam gratis berpotensi terbebani pembelian mandiri, meski penjualan di sekolah sudah dilarang.
Media Gerbang Nusantara Berita (GNB) telah mencoba mengkonfirmasi hal ini ke Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara. Pihak Dinas Pendidikan Kukar membenarkan bahwa kebijakan seragam gratis sepenuhnya berkaitan dengan alokasi belanja PBJ dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hingga berita ini diturunkan, pihak TAPD Kukar belum memberikan balasan resmi terkait status program seragam gratis di tengah penghentian PBJ.
Orang tua murid pun berharap ada kejelasan segera. Kebijakan larangan penjualan seragam di sekolah akan efektif meringankan beban orang tua hanya jika program bantuan seragam tetap berjalan. Jika tidak, pembelian seragam sepenuhnya akan kembali menjadi tanggung jawab orang tua.