Tenggarong, 27 Juni 2025 — Meski Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara telah mengeluarkan surat edaran yang melarang praktik jual beli buku pelajaran, LKS, seragam, serta pungutan biaya pendaftaran dan daftar ulang di satuan pendidikan, sejumlah orang tua siswa mengeluhkan masih adanya kewajiban membayar di beberapa sekolah.
Dalam Surat Edaran Nomor: P-2814/SET-1/100.3.4/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025, Dinas Pendidikan menegaskan larangan terhadap seluruh bentuk pungutan yang membebani orang tua siswa. Larangan tersebut mengacu pada berbagai regulasi nasional, termasuk Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 tentang larangan penjualan buku di sekolah.
Namun, keluhan dari warga masih berdatangan. Beberapa orang tua mengaku diminta membayar untuk buku pelajaran dan perlengkapan seragam, meskipun dalam edaran disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah menyiapkan bantuan seragam dan perlengkapan sekolah gratis untuk murid baru tahun pelajaran 2025/2026.
“Kami tetap diminta membeli seragam dan buku, katanya wajib. Padahal di surat edaran jelas dilarang,” keluh seorang wali murid di Tenggarong yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi hal ini, masyarakat meminta pengawasan lebih ketat dan sanksi tegas bagi sekolah-sekolah yang melanggar edaran tersebut. Sebab jika dibiarkan, beban biaya pendidikan tetap dirasakan berat oleh keluarga, terutama yang berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Dinas Pendidikan sendiri dalam surat edaran telah menegaskan bahwa kepala sekolah yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi tegas. Masyarakat berharap ketegasan ini benar-benar dijalankan demi terciptanya pendidikan yang adil dan terjangkau.