Kutai Kartanegara — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mengumumkan penyesuaian besaran Beasiswa Kukar Idaman 2025 setelah jumlah penerima yang lolos verifikasi jauh melebihi kuota awal.
Dalam pengumuman resmi pada 6 Agustus 2025, disebutkan bahwa dari kuota awal 1.348 orang, jumlah penerima yang lolos verifikasi mencapai 4.015 orang.
Lonjakan ini dinilai membebani kemampuan anggaran, sehingga Pemkab memutuskan untuk menyesuaikan besaran bantuan.
Dasar hukum penyesuaian merujuk pada Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022, yang mengatur bahwa jumlah penerima dan nominal beasiswa dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Pasal 8 ayat (1) peraturan tersebut juga menegaskan bahwa penetapan penerima dilakukan melalui rapat pleno, dan keputusan bersifat final.
Meski demikian, pengumuman tersebut tidak menjelaskan metode penyesuaian.
Tidak diketahui apakah pemotongan dilakukan secara proporsional kepada seluruh penerima, atau hanya pada kategori tertentu.
Minimnya penjelasan ini memicu pertanyaan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Isu ini mencuat di tengah pemberitaan mengenai aktivitas Wakil Bupati Kukar di luar daerah, yang turut memunculkan sorotan terhadap prioritas anggaran pemerintah. Kendati demikian, hingga kini belum ada bukti keterkaitan langsung antara kedua hal tersebut.
Pengamat menilai, meskipun keputusan memiliki dasar hukum, transparansi terkait metode dan komunikasi publik menjadi kunci untuk menghindari spekulasi. Ke depan, perencanaan kuota yang lebih akurat serta publikasi simulasi penyesuaian sejak awal dinilai dapat meminimalkan gejolak di masyarakat.
Program beasiswa ini tetap dianggap sebagai instrumen penting bagi peningkatan pendidikan di Kukar. Oleh karena itu, kepercayaan publik harus dijaga melalui pengelolaan yang terbuka dan akuntabel.