Foto: Wagub Kaltim Seno Aji.
Samarinda – Pemprov Kaltim akan mengambil alih aset gedung Kampus A SMAN 10 Samarinda yang sempat digunakan oleh Yayasan Melati. Gedung tersebut berada di Jalan H. M. Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang.
“Kami akan segera menggunakan gedung tersebut sebagai tempat belajar mengajar SMAN 10,” kata Wagub Kaltim Seno Aji, Selasa (20/5/2025).
Pemprov Kaltim akan memindahkan proses belajar mengajar siswa SMAN 10 Samarinda yang sebelumnya berada di Kampus B di Jalan PM Noor ke Kampus A di Samarinda Seberang tersebut.
Seno Aji akan memastikan SMAN 10 Samarinda di Samarinda Seberang akan menjadi salah satu sekolah unggulan. Terkhusus, menjalankan masukan masyarakat terkait sistem zonasi SMA di Samarinda Seberang.
“Kami akan memastikan bahwa SMA 10 menjadi salah satu polihan masyarakat Samarinda Seberang sesuai zonasi,” ucapnya.
Terkait Yayasan Melati yang telah menggunakan gedung tersebut, Seno memastikan proses belajar mengajar siswa TK hingga SMA Yayasan Melati tidak akan terganggu.
“Saat ini yayasan telah memiliki gedung lima lantai dan beberapa gedung yang belum jadi. Maka proses belajar mengajar akan dipindahkan memenuhi gedung yang sudah jadi,” jelas Seno Aji.
Seno Aji menjelaskan bahwa pihaknya juga akan menginventarisir aset-aset yang dimiliki oleh Yayasan Melati. Untuk nantinya akan dibayarkan sesuai dengan aset yang Yayasan Melati miliki.
“Jika ada akan dihitung jumlahnya dan pemprov akan membayar sesuai hasil appraisal untuk pembangunan gedung yayasan di tanah mereka,” tandasnya.
Sumber: Tim Media Gerbang Nusantara