Kalimantan Timur — Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sama-sama menggagas kebijakan pendidikan murah sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan akses pendidikan bagi semua anak. Namun, meski arah kebijakan serupa, implementasi di lapangan mulai menunjukkan perbedaan yang signifikan.
Samarinda Tegas: Gratiskan Seragam dan Larang Pungutan
Pemerintah Kota Samarinda telah menerbitkan Pedoman Satuan Harga Pakaian Seragam, Atribut Sekolah, dan Larangan Pungutan Lainnya untuk jenjang TK, SD, dan SMP negeri tahun 2025. Dalam aturan ini, satuan pendidikan negeri dilarang menjual seragam kepada siswa dan tidak diperkenankan melakukan pungutan non-akademik lainnya.
Kebijakan ini menjadi fondasi pelaksanaan program “Gratis Poll”, yang menyediakan seragam gratis bagi seluruh siswa baru di tingkat SD dan SMP negeri. Kombinasi antara kebijakan jelas dan eksekusi langsung di lapangan menjadikan Samarinda sebagai contoh praktik pendidikan murah yang terstruktur dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Namun, kebijakan ini belum menyentuh sekolah swasta. Diperlukan regulasi lanjutan atau skema insentif agar siswa di sekolah swasta juga dapat merasakan manfaat serupa, minimal dalam bentuk subsidi, pengawasan tarif, atau transparansi biaya.
Kukar: Niat yang Sama, Tapi Terhambat Realitas Fiskal
Sementara itu, Pemkab Kutai Kartanegara menyatakan rencana serupa. Dinas Pendidikan Kukar menyampaikan bahwa siswa baru SD dan SMP negeri akan menerima seragam gratis mulai tahun ajaran 2025/2026.
Namun, pelaksanaan program ini menghadapi tantangan berat. Melalui Surat Edaran Nomor B-2951/BPBJ/065.11/07/2025, Pemkab Kukar menghentikan sementara seluruh proses pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD 2025 karena indikasi defisit anggaran.
Jika program seragam gratis belum masuk tahap kontrak atau tidak termasuk belanja yang dikecualikan (seperti DAK, DBH Sawit, atau layanan dasar minimal), maka realisasinya berpotensi tertunda bahkan gagal. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat, khususnya orang tua siswa, karena janji pendidikan gratis berisiko menjadi sekadar wacana jika tidak dibarengi langkah konkret dan penyesuaian anggaran.
Sekolah Swasta Masih di Pinggir Regulasi
Baik di Samarinda maupun Kukar, belum ada kebijakan eksplisit yang mengatur perlindungan hak siswa di sekolah swasta dalam konteks pungutan, transparansi biaya, maupun bantuan seragam. Padahal, tidak semua masyarakat dapat mengakses sekolah negeri, apalagi di wilayah yang memiliki keterbatasan daya tampung.
Pemerintah daerah perlu mempertimbangkan kebijakan lanjutan berupa:
Edukasi publik terkait hak-hak peserta didik di sekolah swasta;
Kewajiban transparansi biaya oleh sekolah swasta, termasuk komponen seragam;
Skema subsidi silang atau insentif bagi siswa kurang mampu di sekolah swasta;
Penguatan pengawasan Dinas Pendidikan agar biaya tetap rasional dan adil.
Pendidikan Murah Harus Jadi Komitmen Kolektif
Pendidikan murah bukan sekadar soal seragam gratis, tetapi mencakup janji untuk menciptakan ruang belajar yang adil dan terbebas dari pungutan berlebihan. Samarinda telah menunjukkan langkah konkret. Kukar memiliki niat kuat namun menghadapi hambatan fiskal.
Kini saatnya seluruh pemangku kepentingan—eksekutif, legislatif, dan masyarakat—bersatu menjadikan pendidikan sebagai prioritas utama yang tidak bisa dikorbankan, bahkan di tengah tekanan anggaran.