Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara (Disdik Kukar) telah mengeluarkan Surat Penjelasan Nomor: B-2610/PSMP-1/400.3.5/07/2025, tertanggal 18 Juli 2025, yang menegaskan larangan bagi sekolah negeri untuk menjual buku pelajaran, LKS, maupun seragam. Selain itu, sekolah juga dilarang mengarahkan orang tua untuk membeli perlengkapan tersebut di tempat tertentu.
Namun, di balik aturan ini, muncul persoalan baru. Program Seragam dan Perlengkapan Sekolah Gratis yang dijanjikan sebagai bagian dari visi-misi kepala daerah, belum dapat dijalankan karena masih menunggu pengesahan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Di sisi lain, tahun ajaran baru sudah dimulai. Siswa telah kembali ke sekolah, namun seragam yang dijanjikan belum tersedia. Akibatnya, orang tua banyak yang terpaksa membeli seragam dari toko umum secara mandiri, agar anak-anak mereka tetap bisa mengikuti kegiatan belajar dengan kelengkapan yang sesuai. Kondisi ini memunculkan potensi pengeluaran ganda, terutama jika nantinya tidak ada penggantian biaya secara jelas.
Memang, ada skema penggantian untuk pembelian di koperasi sekolah. Tetapi bagi mereka yang membeli di luar koperasi, mekanisme penggantiannya masih belum jelas. Banyak orang tua juga tidak mengetahui bahwa bukti pembelian, seperti nota resmi, kemungkinan akan menjadi syarat utama pengajuan pengembalian dana.
Sebagai alternatif sementara, Disdik menyarankan agar siswa bisa menggunakan seragam tahun sebelumnya atau pakaian biasa, selama ada persetujuan tertulis antara sekolah dan orang tua murid. Namun, tidak semua sekolah menyampaikan opsi ini secara terbuka, dan tidak semua wali murid mengetahui hak mereka untuk melakukan hal tersebut.
Menanggapi situasi ini, BEM Universitas Kutai Kartanegara (BEM Unikarta) menyuarakan kekhawatiran bahwa tanpa kejelasan waktu dan tata cara pelaksanaan, program ini justru dapat menimbulkan tekanan finansial baru bagi keluarga, terutama bagi mereka yang ekonominya terbatas. Alih-alih membantu, kebijakan ini dikhawatirkan justru menyulitkan masyarakat jika tidak segera direspons secara konkret.
BEM Unikarta mendesak Pemkab Kukar untuk segera menyelesaikan Perbup dan menjelaskan secara terbuka bagaimana teknis pelaksanaan, waktu penyaluran, dan prosedur pengajuan penggantian dana. Sosialisasi yang menyeluruh ke satuan pendidikan sangat dibutuhkan agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
Harapan masyarakat terhadap program seragam gratis sangat besar. Namun tanpa kesiapan yang matang dan komunikasi yang jelas, niat baik pemerintah berisiko tidak tepat sasaran dan justru membuat orang tua terbebani lebih awal.