gerbangnusantaranews.id –Setelah kebijakan larangan penjualan seragam dan buku diberlakukan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara (Disdik Kukar) akhirnya merilis Surat Penjelasan terbaru untuk menjawab kebingungan masyarakat.
Dalam Surat Penjelasan bernomor B-2610/PSMP-1/400.3.5/07/2025 yang diterbitkan pada 18 Juli 2025, Disdik Kukar menegaskan kembali bahwa satuan pendidikan negeri dilarang menjual buku pelajaran, LKS, maupun seragam, dan juga dilarang mengarahkan orang tua untuk membeli di toko tertentu.
Terkait program Seragam dan Perlengkapan Sekolah Gratis, Disdik memastikan bahwa program ini merupakan program baru sebagai implementasi visi-misi Kepala Daerah terpilih. Namun realisasinya masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini masih dalam proses finalisasi.
Sesuai penjelasan resmi, dana seragam gratis akan disalurkan ke sekolah setelah Perbup terbit. Besaran anggaran juga sudah dirumuskan: Rp 1,2 juta per anak untuk PAUD, Rp 1,5 juta untuk SD, dan Rp 1,8 juta untuk SMP termasuk seragam nasional, pramuka, batik sekolah, dan olahraga.
Namun demikian, media Gerbang Nusantara Berita(GNB) menilai masih ada potensi persoalan di lapangan jika kebijakan ini tidak dijalankan tepat waktu. Sebab, siswa sudah mulai masuk sekolah, sementara seragam gratis belum bisa disalurkan karena terganjal proses administrasi Perbup.
Jika orang tua terpaksa membeli seragam sendiri demi memenuhi kewajiban sekolah, maka muncul risiko dobel biaya. Memang ada skema penggantian bagi yang membeli di koperasi sekolah, tetapi mekanisme penggantian di luar koperasi sekolah tetap belum sepenuhnya jelas.
GNB mencatat, banyak orang tua sudah terlanjur membeli seragam di toko bebas demi menyiapkan anaknya masuk sekolah tepat waktu,
Selain itu, bagi siswa yang belum mampu membeli seragam baru, Disdik hanya menyarankan siswa memakai seragam jenjang lama atau baju biasa, dengan syarat ada kesepakatan internal antar orang tua dan sekolah, yang harus dituangkan dalam berita acara.
GNB mengingatkan, tanpa kejelasan jadwal terbitnya Perbup dan skema teknis pengembalian dana, program seragam gratis rawan memicu kebingungan, apalagi di lapangan, tidak semua orang tua memahami prosedur administrasi seperti nota pembelian yang menjadi syarat pengembalian dana.
GNB sebagai media yang juga menyerap aspirasi yang masuk dari berbagai flatroom yang dimiliki, mendorong Pemkab Kukar segera merampungkan Perbup dan menyosialisasikan teknis program ini secara terbuka. Jika tidak, maka kebijakan larangan jual seragam di sekolah justru berpotensi membebani orang tua murid, bukan meringankan.