DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etika KPU dan Bawaslu di Kutai Kartanegara

Thu, 25 Sep 2025 10:40:20 Dilihat 202 kali Author gerbang nusantara
Screenshot_20250925-183503~2

Samarinda –Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk dua perkara terkait Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Sidang ini berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur, Kota Samarinda, pada Kamis, 25 September 2025. Acara ini menyoroti kontroversi penetapan calon bupati yang berujung pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah tersebut.

Sidang difokuskan pada Perkara Nomor 152-PKE-DKPP/V/2025 dan 153-PKE-DKPP/V/2025. Pengadu utama adalah Muhammad Yusup, yang diwakili oleh kuasanya, La Ode Ali Imran. Pengadu menyoroti dugaan kelalaian penyelenggara pemilu tingkat kabupaten dalam menanggapi masukan masyarakat terkait kelayakan calon. Teradu pertama pada perkara 152 melibatkan pimpinan dan anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, yaitu Rudi Gunawan sebagai ketua, serta Muchammad Amin, Muhammad Rahman, Purnomo, dan Wiwin. Sementara itu, perkara 153 menargetkan pimpinan dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, yakni Teguh Wibowo sebagai ketua, Munir Ansori, Fahrisal, Hardianda, dan Sri Muliati Ningsih.

Majelis sidang dipimpin oleh J. Kristiadi sebagai ketua, didampingi Hairul Anwar dari unsur masyarakat Tim Penyelenggara Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Timur, Daini Rahmat dari unsur Bawaslu, serta Ramaon Dearnov Saragih dari unsur KPU. Pihak terkait yang hadir mencakup anggota KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi Kalimantan Timur, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri), serta tim kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara nomor urut 1.

Pokok aduan kedua perkara ini berakar pada Putusan MK Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025. Putusan tersebut mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon bupati Kutai Kartanegara pada Pilkada 2024. MK menilai Edi Damansyah telah menjalani dua periode jabatan sebagai bupati, yang melanggar ketentuan konstitusi tentang batas masa jabatan kepala daerah. Pengadu menilai bahwa KPU Kabupaten Kutai Kartanegara telah mengabaikan tanggapan dan masukan dari masyarakat selama proses penetapan calon. Hal ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran etika, karena penyelenggara seharusnya memastikan kelayakan calon sesuai regulasi sebelum tahap pencalonan berlanjut.

Proses penetapan Edi Damansyah sebagai calon bupati nomor urut 1 pada Pilkada 2024 sempat menuai protes dari berbagai pihak. Masyarakat dan tim kampanye lawan menyampaikan keberatan, termasuk dugaan ketidaksesuaian riwayat jabatan Edi Damansyah. Namun, KPU setempat tetap melanjutkan penetapan, yang akhirnya dibatalkan MK setelah gugatan sengketa pilkada. Akibatnya, wilayah Kutai Kartanegara mengalami PSU, yang memakan waktu dan biaya tambahan bagi penyelenggara pemilu serta memengaruhi kepercayaan publik terhadap integritas proses demokrasi lokal.

Sidang ini merupakan tahap pemeriksaan awal oleh DKPP, yang bertugas menjaga marwah penyelenggara pemilu melalui penegakan KEPP. DKPP, sebagai lembaga independen, memiliki wewenang untuk memeriksa dugaan pelanggaran etika mulai dari tingkat nasional hingga daerah. Dalam konteks Pilkada 2024 serentak, kasus seperti ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap putusan lembaga yudisial seperti MK. Pengabaian masukan masyarakat tidak hanya berpotensi melanggar etika, tetapi juga dapat merusak prinsip pemilu yang adil, jujur, dan transparan.

Pilkada Kutai Kartanegara menjadi salah satu sorotan nasional karena isu diskualifikasi calon. Kutai Kartanegara, sebagai kabupaten kaya sumber daya alam di Kalimantan Timur, memiliki sejarah politik yang dinamis. Edi Damansyah, yang sebelumnya menjabat bupati dua periode, sempat menjadi figur kuat dalam kontestasi lokal. Diskualifikasinya memicu perdebatan tentang interpretasi aturan masa jabatan, di mana MK menegaskan bahwa dua periode berturut-turut atau tidak tetap dibatasi oleh konstitusi.

Selama sidang, majelis mendengarkan keterangan dari pengadu dan teradu, serta pihak terkait. Proses ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan fakta guna menentukan apakah terdapat pelanggaran etika yang memerlukan sanksi. Sanksi DKPP bisa berupa teguran tertulis, peringatan, hingga pemberhentian sementara atau permanen dari jabatan penyelenggara. Namun, hingga penutupan sidang, belum ada putusan akhir yang diumumkan. Majelis diharapkan segera menyusun rekomendasi berdasarkan pemeriksaan mendalam.

Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi penyelenggara pemilu di daerah lain. Di tengah momentum Pilkada serentak 2024, integritas KPU dan Bawaslu menjadi kunci keberhasilan demokrasi. Pengawasan ketat terhadap proses pencalonan dapat mencegah sengketa lanjutan yang membebani sistem pemilu. Pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri, melalui Ditjen Otda, turut terlibat untuk memastikan koordinasi antarlembaga dalam menangani dampak PSU.

Dengan adanya sidang ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pemilu semakin terjaga. Masyarakat Kutai Kartanegara menanti hasil akhir untuk memulihkan kepercayaan terhadap proses demokrasi lokal. DKPP terus berkomitmen menegakkan etika pemilu, memastikan bahwa pelanggaran tidak dibiarkan merusak fondasi demokrasi Indonesia.

Baja Juga

News Feed

Rudal KHAN Hadir di Tenggarong, Jamin Pertahanan Strategis IKN dan Kalimantan

Sun, 5 Oct 2025 11:01

Tenggarong —Sistem rudal balistik KHAN buatan Turki (Roketsan) resmi ditempatkan di Batalion Artileri Medan 18, Tenggarong, Kalimantan Timur. Kehadiran alutsista…

Mengawasi AI: Jurnalis Indonesia Bertransformasi Menjadi Operator dan Kurator Data

Sun, 5 Oct 2025 09:37

Oleh: Raden Muhammad Fajar Visandy, Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) tengah mengguncang dunia jurnalistik di…

Tantangan dan Arah Baru Media Jurnalistik Indonesia

Sun, 5 Oct 2025 06:59

Oleh: Maria Elisabeth Sitanggang, Mahasiswi Politeknik Negeri Jakarta Perubahan besar tengah melanda dunia media seiring pesatnya perkembangan teknologi digital. Arus…

Masa Depan Jurnalistik di Tangan Generasi Muda

Sun, 5 Oct 2025 06:31

Oleh: Intan Nur Anwari, Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta Jakarta – Dunia media tengah mengalami perubahan besar di era digital. Semangat…

Menuju Krisis Kepercayaan Jurnalisme

Sun, 5 Oct 2025 05:14

Penulis: Muhammad Briyan Prama Irwansyah, Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta Jakarta –Di tengah derasnya arus penyebaran informasi digital, “kebenaran” jurnalistik di…

Mencari Arah Kebenaran di Tengah Perubahan Wajah Jurnalisme

Sun, 5 Oct 2025 03:53

Penulis: Gustina Nurma Larasati, Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta Kebenaran jurnalistik di Indonesia kini sedang diuji dalam situasi yang belum pernah…

Masa Depan Jurnalisme Indonesia: Antara Teknologi, Etika, dan Kepercayaan Publik

Sun, 5 Oct 2025 03:42

Penulis: Salma, Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta Perkembangan media jurnalistik di Indonesia terus mengalami perubahan signifikan dalam dua dekade terakhir. Dari…

Media Jurnalistik Indonesia: Dari Ruang Redaksi ke Ruang Digital

Sun, 5 Oct 2025 03:04

Oleh: Hasna Khalishta Afza, Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta Perkembangan media jurnalistik di Indonesia kini berjalan lebih cepat dibanding dekade sebelumnya….

Nasib Kebenaran Jurnalisme di Tengah Orkestrasi Fakta

Sun, 5 Oct 2025 02:50

Oleh: Laura Diandra Salzabilla, Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta Masifnya pergerakan buzzer pasca Pemilu 2024 mengubah wajah ruang publik digital di…

Kebenaran Jurnalistik di Persimpangan Jalan: Melawan Disinformasi dan Menjaga Integritas Media Indonesia

Sun, 5 Oct 2025 02:10

Penulis: Najma Khaila, Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta Dunia jurnalistik di Indonesia saat ini berada di persimpangan yang krusial. Di satu…

Berita Terbaru

Teknologi

Pendidikan

Visitor