Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi meluncurkan program Pelayanan Kesehatan Gratis dan Bermutu (Gratispol) di Samarinda, Rabu (18/6/2025). Program ini menjadi kabar baik bagi masyarakat Kaltim karena menjamin akses layanan kesehatan gratis di seluruh fasilitas kesehatan, hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), atau Kartu Identitas Anak (KIA).
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, menegaskan bahwa Gratispol dirancang untuk menjangkau semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
“Penerima manfaatnya mencakup peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif, peserta yang statusnya tidak aktif, hingga penduduk yang sama sekali belum terdaftar dalam sistem jaminan kesehatan nasional,” ujarnya saat peluncuran program di Samarinda.
Ia menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah nyata Pemprov Kaltim untuk mencapai cakupan jaminan kesehatan semesta (universal health coverage).
“Kesehatan adalah hak dasar, dan program Gratispol adalah langkah konkret kami untuk meningkatkan kesejahteraan serta produktivitas masyarakat secara keseluruhan,” lanjutnya.
Untuk memastikan kemudahan akses, mekanisme pendaftaran dan aktivasi kepesertaan disusun sesederhana mungkin. Program ini juga didukung oleh sejumlah dokumen hukum dan teknis, seperti Peraturan Gubernur (Pergub), Petunjuk Teknis (Juknis), serta komitmen bersama dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota se-Kaltim.
Berikut alur pelayanan Gratispol yang perlu dipahami masyarakat:
Bagi yang sedang sakit:
- 1. Pasien tanpa JKN atau dengan status JKN tidak aktif dapat langsung mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik.
- 2. Dalam kondisi gawat darurat, pasien dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat.
- 3. Jika memerlukan penanganan lanjutan, pasien akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) atau rumah sakit lainnya.
- 4. Syarat utama berobat adalah membawa dokumen identitas diri (KTP/KK/KIA).
Bagi yang sehat namun belum terdaftar:
- 1. Penduduk yang belum menjadi peserta JKN dapat melakukan pendaftaran melalui Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
- 2. Aktivasi kepesertaan akan dilakukan secara kolektif oleh Dinas Kesehatan Provinsi.
Program Gratispol diharapkan dapat memperkuat sistem layanan kesehatan di Kalimantan Timur dan menjadi contoh inovasi pelayanan publik berbasis
keadilan dan inklusi.