Mahakam Ulu – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Novita Bulan dan Artya Fathra. Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka di Gedung MK RI 1 lantai 2, Jakarta, Selasa (8/7/2025) pukul 16.30 WIB.
Perkara ini teregistrasi dengan nomor 327/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan diperiksa oleh panel hakim konstitusi yang diketuai Saldi Isra. Dalam amar putusannya, Hakim Konstitusi Suhartoyo, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi. Satu, mengabulkan eksepsi pihak termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo membacakan amar putusan.
Sebelumnya dalam permohonannya, pasangan Novita-Artya mendalilkan telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam PSU Mahulu. Mereka menuding adanya keterlibatan aktif Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh yang merupakan ayah kandung dari calon nomor urut 3, Angela Idang Belawan, serta dugaan mobilisasi ASN dan perangkat desa, praktik politik uang, janji dana kampung, hingga pembagian SK CPNS dan PPPK menjelang PSU.
Namun dengan putusan ini, Mahkamah menegaskan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan tidak beralasan menurut hukum.
Putusan tersebut sekaligus mengukuhkan Angela Idang Belawan dan pasangannya, Suhuk, sah menjadi pasangan calon terpilih dalam Pilkada Mahakam Ulu seperti telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahakam Ulu.
Putusan MK ini bersifat final dan mengikat menandai berakhirnya seluruh proses hukum terkait sengketa hasil PSU Pilkada Mahulu.